Hukum Walimah Safar Haji - Selamat datang di website kami. Pada kesempatan ini admin akan membahas seputar hukum walimah safar haji.
Hukum Walimah Safar Haji. Secara harfiah walimatus safar artinya “menjamu” atau “pesta” dalam rangka safar “perjalanan” haji. Adapun, kata safar memiliki arti perjalanan. Syarat wajib haji yang perlu diketahui secara garis besar, bisa diartikan bahwa walimah berarti “pesta/tasyakuran” dan safar artinya “perjalanan”. “tidak pernah ada riwayat yang menyatakan bahwa nabi saw pergi haji atau umroh buat ibadah khusus, misal ngundang orang, misal.
Secara umum mereka menyebutnya walimah safar. Secara analisis istishab atau hukum asal, walimah sebelum safar haji atau umrah termasuk dalam kategori muamalah, hukum asalnya adalah mubah. Adapun, kata safar memiliki arti perjalanan. Jadi walimatus safar itu bukan kegiatan yang tidak memiliki dasar sama sekali, sehingga tergolong kegiatan yang dilarang, tegas kiai munawwir, sabtu (23/7). Adapun yang menjadi batasannya yakni;
Hukum Walimah Safar Haji
Hukum membuat acara sebelum berangkat haji, ini kata ustadz khalid basalamah Hanya saja, istilah naqi’ah secara spesifik digunakan untuk menyambut kedatangan musafir, terutama yang balik dari perjalanan jauh semisal haji. Sebelum berangkat haji, mereka biasanya melakukan tasyakuran atau selamatan. Mengadakan walimatul haji atau acara tasyakuran yang diadakan setelah seseorang pulang dari mengadakan perjalanan jauh adalah termasuk perbuatan yang disunahkan. Syarat wajib haji yang perlu diketahui secara garis besar, bisa diartikan bahwa walimah berarti “pesta/tasyakuran” dan safar artinya “perjalanan”. Hukum Walimah Safar Haji.
Pertama, tidak israf atau berlebihan dalam pelaksanaan walimah sebelum safar haji atau umrah, jamuan tidak berlebihan, sesuai dengan firman allah. Istilah ini memang jarang ditemukan dalam litaratur fikih. Jadi walimatus safar merupakan pesta/ tasyakuran yang diadakan untuk melepas calon jamaah haji pergi ke tanah suci atau menyambut kedatangannya. Jadi semacam acara pelepasan dan. Hanya saja, istilah naqi’ah secara spesifik digunakan untuk menyambut kedatangan musafir, terutama yang balik dari perjalanan jauh semisal haji. Adapun yang menjadi batasannya yakni;
Hukum Walimah Safar Haji Dan Umrah Ust. Khalid Basalamah YouTube
“tidak pernah ada riwayat yang menyatakan bahwa nabi saw pergi haji atau umroh buat ibadah khusus, misal ngundang orang, misal. Jadi walimatus safar merupakan pesta/ tasyakuran yang diadakan untuk melepas calon jamaah haji pergi ke tanah suci atau menyambut kedatangannya. Jadi walimatus safar merupakan pesta yang diadakan untuk melepas calon. Secara analisis istishab atau hukum asal, walimah sebelum safar haji atau umrah termasuk dalam kategori muamalah, hukum asalnya adalah mubah. Walimatus safar tidak dikenal dalam manasik haji. Hukum Walimah Safar Haji Dan Umrah Ust. Khalid Basalamah YouTube.